Antik Nala, Satres Narkoba Polres Lebong Amankan 3 Tersangka

Kamis 11 Jul 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

LEBONG, KORANRB.ID  - Satres Narkoba, Polres Lebong, Kamis, 11 Juli 2024 menggelar press release hasil operasi antik nala 2024.

Dalam operasi antik nala 2024 ini, Satres Narkoba, Polres Lebong berhasil mengamankan 3 tersangka yang tersandung dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Tiga tersangka itu berinisial, EF (62) warga Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, WA (27) dan ES (21) keduanya warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan. Kemudian.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Eka Gustian menjelaskan, tersangka EF diamankan di salah satu kedai yang berada di Kecamatan Amen, pada Sabtu 29 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Kakek di Kepahiang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Mampu Menyelam hingga 100 Meter! Berikut 8 Fakta Unik Penguin Rockhopper

Dari tangan EF Polisi berhasil mengamankan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,15 gram. 

"Saat kita amankan, berhasil menemukan satu paket kecil dalam dompet Hp dan satu paket sedang kita temukan di Rumah tersangka," ujar Kasat.

Lanjut Kasat, selain berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua paket Sabu, Kepolisian juga menemukan BB berupa plastik klip, alat hisab, kaca pirek dan timbangan digital di rumah tersangka EF yang berada di Desa Puguk Pedaro. 

"BB ini kita temukan di balik tumpukan baju yang ada di dalam lemari kamar tersangka," ucap Kasat.

BACA JUGA:Ini Jenis Lipstik yang Wajib Diketahui Kaum Hawa Agar Tidak Salah Pilih

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Penting Saat Memilih Kos-kosan, Agar Tidak Menjadi Masalah Kedepannya

Kemudian, WA dan ES berhasil diamankan pada 2 Juli 2024, saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Tik Jeniak.

Dari tersangka WA kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis ganjah dengan berat 2,18 gram.

"Untuk ES tidak ditemukan BB Narkoba, hanya kita amankan satu unit Hp," sebutnya.

Kategori :