Antik Nala, Satres Narkoba Polres Lebong Amankan 3 Tersangka

Kamis 11 Jul 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Lebih jauh dijelaskan Kasat, untuk tersangka EF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka EF terancam pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:Mobile Legend Patch Baru Meta Assassin Jungler Kembali Dipakai

BACA JUGA:Kenali 10 Senjata Tradisional Indonesia, Salah Satunya Terbuat dari Tulang Burung Kasuari

Sedangkan, WA dan ES disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terancam, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

Kategori :