Namun sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat terutama terkait dengan status pendidikan.
Untuk mendaftar sebagai atau menjadi PPPK minimal guru tersbeut harus memenuhi syarat pendidikan sarjana.
“Sehingga ini menjadi kendala bagi guru-guru tersebut, dan kita harapkan terus meningkatkan kualitas pendidikan agar ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK,” terangnya.
Pemda Bengkulu Utara terus berupaya mengajukan pengangkatan guru non ASN tersebut menjadi PPPK diluar jalur tes PPPK.
Diantaranya bisa dilakukan pengangkatan sesuai dengan usia masing-masing tenaga non ASN maupun usia masa tugas masing-masing.
“Guru-guru non ASN ini memenuihi syarat usia masa kerja, namun ada kendala syarat pendidikan. Maka peluang terbesarnya adalah kita berupaya mengajukan agar guru-guru non ASN ini diangkat secara periodik dan mengajukan ke KemenPANRB,” pungkas Syarifah.