LEBONG, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong menyerahkan 447 Surat Keputusan (SK) kepada Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT).
Penyerahan SK THLT ini dilaksananakan di kantor Disdikbud Lebong, Kamis 11 Juli 2024.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaiaan, Jasman Efendi, S.Pd menjelaskan THLT yang menerima SK merupakan THLT Pendidik yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Negeri, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menangah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lebong.
“Ada 447 SK yang kita berikan hari, kepada THLT yang mengajar di SD, SMP dan Paud di Lebong,” kata Jasman.
Lanjutnya, setelah SK 447 THLT di Disdikbud diberikan, maka pihaknya akan segera memproses mengenai pembayaran gaji.
BACA JUGA:Menyerang dari Dalam Air! Berikut 7 Hewan yang Jadi Predator Alami Penguin
BACA JUGA:Ini Beberapa Rekomendasi Handbody yang Bisa Buat Kulit Kamu Cerah
“Setelah ini akan kita proses gajinya,” ucapnya.
Diterangkan Jasman, mengenai gaji THLT memang belum bisa diberikan sebelum SK diterbitkan.
Sehingga setelah SK diterbitkan barulah pihaknya bisa mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji THLT ini.
“Kalau SK sudah ada tinggal kita lihat ada tidak anggarannya. Kalau sudah ada tentu akan kita proses pembayaran,” tuturnya.
BACA JUGA:Tragis! Ibu dan Anak Kandung Ditemukan Tak Bernyawa di Kepahiang, Ini Dugaannya
BACA JUGA:Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas PMD Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.6
THLT yang menerima SK merupakan THL yang sudah terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan, dipastikan THLT ini berkemungkinan besar bisa mendapatkan peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru jika lulus seleksi.