Dari FS kemudian melebar dan didapatilah paket ganja berisi 6 paket besar sabu kemudian dibagikan kepada tersangka lain yakni seorang perempuan KA (42) dan RA (29) dari FS lah di dapat 2 tersangka lain.
"Mereka ini sindikat, barang bukti ganja dipesan dari Padang. Sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan sudah 3 kali memesan ganja. Dari paket besar 1 kilo dipecah ke paket kecil, untuk target penjualan di Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Bengkulu Tengah serta Kabupaten lain," ujar AKP Tomy.
Dari tersangka RH total barang bukti ganja disita sebanyak 473 gram. Tersangka AY barang bukti ganja 1,09 gram, tersangka FS barang bukti 4,2 kilogram ganja. Tersangka KA satu paket besar 1,04 kilogram dan tersangka RA barang bukti satu paket besar ganja 1,041 kilogram.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.