Tersangka HR (26) pekerjaan petani warga Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut
BACA JUGA:20 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda, Alasannya Sabu di Bengkulu Mahal Tersangka HR ini merupakan pengedar. Tersangka ini diamankan pada hari Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
“Untuk TKP di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang tepatnya di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya
Tersangka selanjutnya RN (26) pekerjaan buruh warga Kota Bengkulu. Tersangka RN ini merupakan pengedar dan pemakai. Tersangka diamankan pada hari Minggu, 7 Juli 2024 sekitar 17.00 Wib.
“Tersangka di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang tepatnya di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah,” Pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka HR mengaku kepada RB, ia berprofesi sebagai pengedar narkoba baru satu bulan terakhir ini. Awal mula ia terjun karena diajak kawan dan mencoba-coba.
Disisi lain ia nekad ke dunia narkoba ini karena persoalan perekonomian. Sebab ia sudah memiliki istri dan 2 anak.
“Saya kebetulan lewat Bengkulu Tengah saja. Saya mengedarkan lewat antar teman. Target saya disini supir,” singkatnya.