Warga jadi Korban Penembakan, Desa di Bengkulu Utara Minta Pengosongan Lahan DAS PT Agricinal

Minggu 14 Jul 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Zamhari Kepala Desa Pasar Sebelat Putri Hijau Bengkulu Utara meminta PT Agricinal segera mengosongkan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kawasan lahan Hak Guna Usaha PT Agricinal.

Lahan tersebut sudah dilepaskan dari HGU perusahaan, namun sampai saat ini batang kelapa sawit di lokasi tersebut masih ada yang masih dilakukan pemanenan oleh perusahaan.

Ia menerangkan jika hal ini yang menjadi salah satu sebab terus terjadinya keributan antara perusahaan dengan masyarakat. Bahkan terjadi konflik hingga dua warga menderita luka tembak yang salah satunya warganya.

“Kami sudah menemui perusahaan dimediasi oleh pihak kepolsian, kami menagih janji untuk mengosongkan lahan di sepanjang aliran sungai senabah tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA:Korban Penembakan Dirujuk ke RS Bhayangkara, Warga Minta PT Agricinal Diusut

BACA JUGA:Dugaan Penembakan di Kebun PT Agricinal, Security: 1 Korban Sempat Kejar Aparat dengan Parang Sebelum Ditembak

Ia juga sebagai ketua perwakilan desa-desa penyangga PT Agricinal menerangkan kawasan tersebut terus menjadi polemik karena sudah dilepaskan dari HGU perusahaan.

Namun perusahaan terus memanen buah.

Hal ini memancing masyarakat untuk melakukan hal yang sama karena merasa perusahaan sudah tidak punya hak lagi di atas lahan tersebut.

“Maka kami pertanyakan terkait pengosongan lahan tersebut, karena ini terus menjadi masalah. Sedangkan sudah sejak lama masyarakat meminta untuk dilakukan penebangan lahan tersebut agar ada bukti jika lahan tersebut sudah bukan lagi dalam HGU Perusahaan,” terangnya.

BACA JUGA:Petugas Keamanan PT Agricinal Benarkan 2 Warga Ditembak, Ternyata Penyebabnya Ini

BACA JUGA:Giliran Desa Air Teras Seluma Ingin Merdeka Sinyal, Bupati: Sudah Dibahas, Mudah-mudahan Dapat Kabar Baik

Zamhari mengaku heran lantaran perusahaan mengaku mereka diminta untuk terus menjaga lahan tersebut oleh Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

Sedangkan warga tidak mendapatkan tembusan pendelegasian kewenangan tersebut.

“Sampai saat ini bukti berupa surat keputusan ataupun surat dari BP DAS tidak bisa ditunjukan oleh perusahaan, maka itu kita pertanyakan,” terangnya.

Kategori :