KPU Rejang Lebong Klaim Proses Coklit Hampir Tuntas

Minggu 14 Jul 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Diketahui dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak tujuh kecamatan telah menyelesaikan proses coklit 100 persen.

BACA JUGA:Arie – Sumarno Kantongi Dukungan PKS Maju Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Menunggu Keputusan 5 Papol Besar di Pilkada Seluma

Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Curup Utara dengan 14.227 jiwa, Curup Timur 19.584 jiwa, Bermani Ulu Raya 9.292 jiwa, Sindang Kelingi 10.115 jiwa, Sindang Beliti Ilir 7.116 jiwa, Kota Padang 9.204 jiwa, dan Bermani Ulu sebanyak 10.550 jiwa.

Meski begitu,  masih ada beberapa kecamatan yang belum mencapai 100 persen dalam proses coklit. Dua kecamatan dengan capaian terendah adalah Kecamatan Selupu Rejang Lebong dan Kecamatan Binduriang. 

“Di Kecamatan Selupu Rejang Lebong, capaian coklit baru mencapai 90,90 persen, yaitu 24.962 jiwa dari 27.462 jiwa yang harus dicoklit. Sementara di Kecamatan Binduriang, capaian coklit mencapai 95,34 persen, yaitu 6.787 jiwa dari 7.119 jiwa yang harus dicoklit,” ungkap Anas.

Dengan sisa waktu yang ada, KPU Rejang Lebong menargetkan untuk menyelesaikan proses coklit terhadap 3.704 warga yang belum tercoklit.

BACA JUGA:Masuk Minggu Kedua Juli, Pilkada Kaur Kembali Melandai, Ini Perkembangannya

BACA JUGA:Coklit Sudah 100 Persen, di Benteng Bertambah 800 Pemilih Pilkada 2024

KPU berharap bahwa seluruh proses dapat selesai sebelum batas akhir pada 24 Juli 2024. Keberhasilan proses coklit sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Anas menambahkan, proses coklit adalah salah satu tahap krusial dalam pemutakhiran data pemilih.

Dengan melakukan coklit, KPU dapat memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada adalah akurat dan up-to-date.

Data pemilih yang akurat sangat penting untuk menghindari berbagai masalah yang dapat terjadi selama pemilihan, seperti pemilih ganda, pemilih tidak sah, atau pemilih yang tidak terdaftar.

BACA JUGA:7 Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN, KPU Mukomuko Tunggu 18 Lainnya, Coklit Pilkada 99 Persen

BACA JUGA:Petahana Diisukan “Borong” Parpol, Teddy-Gustianto Terancam Gagal Maju Pilkada Seluma

“Selain itu, coklit juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan. Dengan melibatkan petugas yang secara langsung memverifikasi data pemilih di lapangan, KPU dapat memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan,” pungkas Anas. 

Kategori :