KORANRB.ID – Tidak hanya sebatas puluhan juta rupiah, pengajuan limit pinjaman online maksimal dirancang bisa sampai Rp 10 miliar.
Saat ini aturan barunya sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).
Aturan pinjaman maksimal hingga Rp 10 miliar akan dimasukkan dalam pengajuan fintech P2P atau pinjaman online.
Dikatakln Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
BACA JUGA:Partai Politik: Antara Kader dan Kaderisasi!
BACA JUGA:Buruh Sawit Tewas Saat Kerja,Kantor PT MSS Seluma Digeruduk Karyawan, Ini Tuntutannya
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman, Minggu 14 Juli 2024.
Kendati demikian, Agusman menjelaskan, tidak semua Pinjol bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Namun pinjaman dengan limit besar itu hanya diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Diantarana perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.
"Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," terangnya.
BACA JUGA:Anak jadi Sasaran Empuk Penculikan, Lakukan 4 Hal untuk Pencegahan
BACA JUGA:Sering Mengisi BBM Mobil Tak Full Tank? Ini Loh Dampaknya
Ia pun berharap dengan adanya aturan yang akan diterbitkan nanti dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," katanya lagi.
Untuk diketahui, hingga Mei 2024 lalu, outstanding pembiayaan pinjol sudah mencapai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year atau yoy.
Namun, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.
BACA JUGA:Jangan Abai! Ini Penyebab Aki Mobil Cepat Soak
BACA JUGA:Punya Istana Terbesar di Dunia, Kenali 10 Fakta Unik dan Menarik Brunai Darusalam
Meski begitu, per Mei 2024, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi sebesar 2,91 persen.