BENGKULU, KORANRB.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kesalahan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Bengkulu.
Atas temuan itu, dalam waktu dekat Ombudsman akan melaporkan hal itu ke Gubernur Bengkulu.
Diungkapkan, Plh. Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika bahwa pihak SMAN 2 Kota Bengkulu telah mengakui bahwa bersalah terhadap mekanisme PPDB 2024.
"Iya dari data dan dokumen yang diberikan sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Iya mereka mengakui (SMAN 2, red) atas adanya temuan ini," sampai Jaka Andika, Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Setwan Seluma Divonis Hukuman Berbeda, Terbukti Korupsi Anggaran Modus SPJ Fiktif
BACA JUGA:5 Kebiasaan Terkait Sepeda Motor Yang Masih Dipercaya
Adapun beberapa temuan berdasarkan hasil sidak Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tersebut, yakni meliput pada PPDB jalur prestasi khususnya non akademik, Apirmasi dan zonasi.
Dan hasil temuan tersebut, sudah disampaikan ke pihak sekolah dan Disdikbud Provinsi Bengkulu untuk melakukan koreksi dan evaluasi.
Apabila hal tersebut telah dilakukan, maka Ombudsman RI akan meneruskan temuan itu, ke Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA.
"Kita sampaikan hasil ke para pihak (sekolah dan Disdikbud, red) untuk melakukan koreksi dan apabila sudah dilakukan ataupun tidak. Ombudsman akan tetap meneruskan ke Gubernur Bengkulu," terang Jaka.
BACA JUGA:2 Warga Ditembak Petugas PAM PT Agricinal, Gubernur Minta Pemkab Bengkulu Utara Tegas!
BACA JUGA: Viral! 5 Tokoh Muda NU Bertemu Presiden Israel, Begini Tanggapan PBNU
Sehingga dengan diteruskan ke Gubernur Bengkulu, agar pimpinan Provinsi Bengkulu tersebut mengambil langkah yang diperlukan untuk mengevaluasi PPDB yang terjadi tahun ini, agar tidak terulang kembali di tahun - tahun berikutnya.
"Dimana saat disampaikan, Gubernur Bengkulu dapat mengambil langkah mengevaluasi PPDB ditahun depan," terang Jaka Andika.