CURUP, KORANRB.ID – Pemilik usaha transportasi travel tidak berizin atau ilegal siap-siap bakal ditertibkan.
Polres Rejang Lebong akan menindak tegas perusahaan atau kendaraan travel yang tidak memiliki izin.
Hal ini ditegaskan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Nala 2024 di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin 15 Juli 2024.
Kapolres mengatakan, Operasi Patuh Nala 2024 di Kabupaten Rejang Lebong merupakan bagian dari inisiatif dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polri mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan tujuan utama untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Soal Konflik Lahan Berujung Penembakan, Mian : Akar Masalah Yang Akan Kita Selesaikan
BACA JUGA:5 PSK Terjaring Razia Dikembalikan ke Keluarga
“Operasi Patuh Nala merupakan salah satu program rutin yang dilaksanakan oleh Polri sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, Operasi Patuh Nala 2024 ini menitikberatkan pada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama untuk ditindaklanjuti secara ketat, diantaranya pengemudi yang menggunakan handphone selama berkendara menjadi sasaran operasi karena aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kemudian kendaraan yang melanggar arah lalu lintas menjadi fokus penegakan hukum karena dapat menyebabkan tabrakan frontal yang fatal. Selain itu, khusus untuk pengendara motor, berboncengan lebih dari dua orang dianggap melanggar aturan keselamatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tegas Kapolres.
Berikutnya pengemudi sepeda motor wajib menggunakan helm yang telah memenuhi standar keamanan untuk melindungi diri dari cedera serius akibat kecelakaan.
Diikuti oleh tindakan tegas yang akan diberlakukan terhadap pengemudi yang belum memenuhi persyaratan usia minimum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Operasi Patuh Nala juga menargetkan pengendara yang mengemudi dalam keadaan mabuk atau menggunakan narkotika, karena kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Kisruh PPDB, Ombudsman Sebut SMAN 2 Bengkulu Akui Kesalahan, Akan Diteruskan ke Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:150 Alumni SMK Bengkulu Dikirim Bekerja ke Jepang