SELUMA, KORANRB.ID – Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja rutin Sekretariat Dewan (Setwan) Seluma tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma langsung menahan ketiga tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma.
Ketiga tersangka yakni mantan Plt. Sekwan Seluma tahun 2021, MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA. “Mereka ditahan, sembari menunggu dilakukan pengembangan," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, Kamis (16/11) sore.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan panjang. Saksi yang diperiksa sebanyak 143 orang saksi, baik dari jajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
Ghufroni juga mengatakan total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1,2 miliar. Meliputi 11 item belanja rutin. Diantaranya, dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
Menurutnya, ke depan bukan tidak mungkin jumlah kerugian negara (KN) bertambah karena menunggu hasil audit lengkap dari Konsultan Akuntan Publik (KAP). Termasuk jumlah tersangka kemungkinan juga akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
"Sampai saat ini penghitungan KN masih dilakukan oleh KAP. Namun untuk rincian sementara Rp 1,2 miliar. Nanti hasil tersebut akan disertakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan," terang Ghufroni.
BACA JUGA:Gua Suruman Kedurang
Kasi Intel, Andi Setiawan menambahkan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 9 dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Andi.(zzz)