Hasil Koordinasi Kejari Seluma ke Kemendagri, Dugaan Kesalahan Perbup Pembebasan Lahan Menguat
KOORDINASI : Kasi Pidsus (kanan) saat berkoordinasi dengan ahli dari Kemendagri. IST/RB--
KORANRB.ID - Pasca dilakukan koordinasi kepada ahli di Kemendagri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dapat memastikan bahwa peraturan bupati (Perbup) yang digunakan untuk eksekusi pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 ada masalah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH yang mengaku turun langsung menemui ahli perundang-undangan Kemendagri.
Guna memastikan keabsahan perbup, termasuk memastikan apakah benar ada masalah dalam perbup sehingga proses pembebasan lahan menimbulkan kerugian negara.
Ditambahkan Ghufroni, hasil yang didapatkan berdasarkan keterangan ahli dari Kemendagri, ternyata sejalan dengan hasil penyidikan mereka bahwa di dalam Perbup yang dimuat pada masa itu ternyata ada masalah. Terutama pada muatan materi biaya pembebasan lahan.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Selenggarakan FGD Evaluasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Karaoke di Mukomuko Boleh Buka saat Ramadan, Jam Operasional Dibatasi
Namun untuk lebih detailnya Ghufroni mengaku tidak bisa menjabarkan detail agar proses penyidikan yang dilakukan tetap berjalan sesuai rencana.
"Hasil dari koordinasi kami, ternyata sepakat bahwa memang dalam muatan perbup yang dijadikan pedoman dalam pembebasan lahan terdapat masalah, terlebih lagi pada muatan materi pembebasan lahan," sampai Ghufroni.
Ditambahkan Ghufroni, dalam proses penyidikan sejauh ini juga ada fakta terbaru yang didapat, yaitu jumlah luas lahan waktu pengadaan pembebasan lahan dengan yang fisik realnya, belum sesuai ukurannya, artinya terdapat dugaan lahan fiktif didalam proses pembebasan lahan.
"Informasi yang kita dapat sejauh ini, luas lahan waktu pengadaan dengan kondisi fisiknya tidak sama, artinya ada dugaan lahan fiktif didalam proses pembebasan lahan ini," sampai Ghufroni.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Perdana di Mukomuko, 1.232 Porsi Dibagikan, Siswa Keluhkan Tak Ada Sambal
BACA JUGA:Total 1.142 Pelamar Lulus PPPK Tahap ll di Mukomuko Rebut 150 Formasi, 75 Pelamar Dinyatakan TMS
Untuk diketahui dalam mengusut kasus pembebasan lahan ini, Kejari Seluma mengajukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.
Disampaikan Kasi Pidsus, bahwa saat ini mereka masih akan melakukan singkronisasi seluruh data yang ada sehingga "bidikan" nya tidak meleset.