MUKOMUKO, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya melimpahkan berkas perkara dan 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ini setelah awal Juli lalu penyidik Kejari Mukomuko menyerahkan 7 tersangka dan barang bukti ke JPU.
Setelah dilimpahkan, maka status 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Senin 15 Juli 2024 berkas sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah dari Festival Tabut Capai Rp21,1 Juta
Maka dari itu 7 tersangka ini sudah resmi menjadi tahanan Pengadilan.
Namun hingga kemarin 16 Juli 2024, 7 tersangka masih berada di tahanan Polres Mukomuko,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Intel Radiman, SH, MH.
Radiman menambahkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Untuk 7 tersangka ini dikenakan tuntutan subsider Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Coklit Hampir Rampung, 2.242 Pemilih Kaur TMS
“Untuk 7 tersangka batas terakhir ditahan di Polres Mukomuko paling lama hingga 23 Juli 2024 mendatang, karena masa perpanjangan dari 4 Juli 2024 lalu.
Namun bisa saja lebih cepat dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu, tergantung Pengadilan Tipikor Bengkulu,” terang Radiman.
Radiman menjelaskan, berkaitan dengan perkara ini Kejari Mukomuko menujuk 6 JPU atau P16A.
Dimana JPU inilah yang nantinya akan hadir bersama 7 tersangka di pengadilan, untuk mengungkap hal yang tidak disampaikan 7 tersangka saat ditanya oleh penyidik.
BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar