Semua akan dikupas tuntas oleh JPU di depan Hakim saat berada di pengadilan nantinya.
“Tentunya 6 JPU ini, merupakan jaksa yang berkompeten dan memahami perkara ini.
Sehingga tidak menutup kemungkinan banyak fakta baru yang akan terungkap nantinya ketika 7 tersangka dihadapkan di meja hijau,” tegasnya.
Lanjutnya, dari 7 tersangka sampai dengan kemarin masih belum ada juga yang melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).
BACA JUGA:P5 Kurikulum Merdeka Digencarkan, Tularkan Makna Pancasila di Kehidupan Anak
Hanya uang titipan sebesar Rp 20 juta ke Kejari Mukomuko yang dititipkan oleh anak salah satu tersangka ketika dilakukan penahanan.
Kemudian juga dalam mengungkap kemana aliran KN sebesar Rp4,8 miliar oleh penyidik masih belum diketahui.
Sebab 7 tersangka saat ditanya masih enggan menjelaskan kemana saja, maka dari itu berkaitan dengan adanya potensi tersangka baru akan dilihat dari fakta persidangan nantinya.
“Mereka ini enggan menjawab kemana aliran KN tersebut, maka dari hal ini lah yang nantinya akan di ungkap oleh JPU pada saat persidangan.
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Lubuklinggau Masuk Prioritas Nasional APBN 2025
Potensi tersangka baru kemungkinan besar ada kita tunggu dulu hasil persidangan,” sampainya.
Lanjutnya, meskipun mereka enggan menyampaikan kemana aliran KN, berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik sebelumnya.
Dari KN tersebut ada dana non budgeter.
Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan.
Dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:64 Anak di Kota Bengkulu Putus Sekolah