Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun

Selasa 16 Jul 2024 - 22:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Putusan banding atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Kirmin Si’in dan adik iparnya Dicky Renaldy telah keluar.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Nomor 103/Pid.Sus/2024/PT-Bgl tersebut, Kirmin Si’in dijatuhi pidana penjara 15 tahun. 

Sedangkan Dicky Renaldy sesuai dengan putusan PT Bengkulu nomor 104/Pid.sus/2024/PT-bgl, dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Putusan banding perkara narkotika yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang diajukan pada tanggal 3 Juni 2024 ini keluar pada tanggal 8 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Kembangkan Kompetensi Robotik, Terapkan Teknologi Berbasis Robotika dan Kecerdasan Buatan

Hukuman dalam putusan banding ini lebih lama dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 16 Mei 2024 lalu.

Dimana Kirmin Si,in dan Dicky Renaldy sama-sama dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Selain itu dalam putusan banding ini juga memuat denda bagi kedua terdakwa yakni Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Sidang banding dipimpin oleh majelis hakim Dr. Bambang Ekaputra, SH, MH.

BACA JUGA:Bendahara Tersangka Korupsi Ditahan Polisi, Mantan Kades Berpeluang Menyusul

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap putusan tersebut, sebagian mengadopsi dari tuntutan jaksa. 

Seperti terungkap fakta persidangan, jika narkotika sabu 100 gram yang dibeli oleh Kirmin di daerah Jakarta tersebut, kemudian barulah dipecah-pecah dan dijual oleh terdakwa Dicky.

Sementara itu, pasca putusan pengadilan tinggi, pihak Kejari Bengkulu masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa.

Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam kurun waktu 14 hari. 

Kategori :