Setelah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih akan ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPTb2 yang berakhir tujuh hari sebelum pemilihan.
“Ini berarti warga masih memiliki waktu untuk memastikan mereka terdaftar dan memiliki hak pilih pada hari pemilihan,” jelasnya.
Anas mengatakan, setelah proses coklit selesai pada 24 Juli mendatng, tahapan Pilkada serentak di wilayah Rejang Lebong akan dilanjutkan dengan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS ini akan diplenokan di tingkat PPS masing-masing, kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan (PPK), kabupaten, dan provinsi.
BACA JUGA:Laporkan Jika KTP Dicatut Untuk Persyaratan Dukungan Bapaslon Jalur Perseorangan
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: Prediksi 5 Parpol Usung Rohidin, 3 Helmi dan 2 Rosjonsyah
“DPS yang sudah disusun nantinya akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Masyarakat yang belum terdaftar bisa melapor ke KPU untuk diakomodir dalam persiapan penyusunan DPS. Setelah itu, DPS akan diumumkan lagi untuk persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini.
Dengan melaporkan diri jika belum dicoklit, warga membantu memastikan bahwa data pemilih yang disusun KPU akurat dan valid.
Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024.
Pemutakhiran data yang baik juga akan mendukung pelaksanaan Pilkada yang lebih demokratis dan transparan.
“Kita dalam hal ini tidak hanya memastikan hak pilih setiap individu terjamin, tetapi juga mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Rejang Lebong,” tutur Anas.