KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengingatkan, agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjunjung netralitas menyambut Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik (Parpol). Ditambah pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan pembahasan dalam menghadapi tahun politik 2024.
BACA JUGA: 67 ASN di Kaur Ajukan Pensiun
“Kita tekankan ASN sebagai nahkoda jalannya roda pemerintahan. Harus tetap pada posisi netral siapapun pemenangnya dalam pesta demokrasi 2024. Diharapkan, semua ASN Kota Bengkulu bersikap netral di pemilu 2024 mendatang, karena sesuai dengan UU yang berlaku,” sampai Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si.
Arif juga sudah melakukan koordinasi kepada semua ASN, melalui Dinas Kominfo, untuk melarang ASN melakukan pose-pose saat berfoto yang dilarang. Karena ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk mensukseskan pemilu 2024.
BACA JUGA:Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas ASN
“ASN tidak boleh berpolitik praktis dan berkampanye, ASN tidak boleh memihak kesiapapun, ASN harus netral, siapa pun kepala daerah, presiden yang akan terpilih,” tegas Arif.
Ia menyampaikan, akan ada tindakan berjenjang, akibat ASN yang tidak bersikap netral.
BACA JUGA: 2 Mobnas Hilang, ASN Akan Disidang Ganti Rugi
“Akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena memang undang-undang yang melarang ASN berpihak,” ucapnya.
Agenda pembahasan menjamin Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik 2024 digelar pada Ruang Monitoring Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, dihadiri juga Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, I Made Ardana dan Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera melalui sambungan Video Conference bersama Mendagri Tito Karnavian.(***/dna)