MUKOMUKO, KORANRB.ID – Jaringan internet ke server aplikasi e-kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mukomuko sejauh ini masih diblokir. Namun demikian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko memastikan kondisi demikian tak memepengaruhi proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Mengingat absensi atau daftar kehadiran ASN Pemkab Mukomuko masih dilakukan manual.
Kepala BKDPSDM Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si mengatakan hingga 19 Juli 2024 upaya perbaikan website e-kinerja ASN yang diblokir oleh Telkom lantaran terdeteksi spam situs judi online, masih terus diupayakan.
BACA JUGA:6 Paket Pekerjaan Masih Lelang FLP, 141 Kegiatan Mulai Berjalan
BACA JUGA:Soroti Potensi Pungli Pengadaan Seragam Siswa di Kota Bengkulu
Karena itu pula beberapa aktivitas yang ada didalam aplikasi tersebut dilakukan secara manual.
Wawan mengatakan, upaya yang dilakukan BKDPSDM, berkoordinasi dengan Telkom Bengkulu, juga dengan pemerintah pusat. Dimana permasalahan demikian tidak hanya terjadi di daerah namun juga di server nasional.
Sedangkan saran dari pihak Telkom, meminta server dibersihkan dari file spam judi online pada aplikasi e-kinerja dan hal inilah yang tengah dilakukan.
“Peretasan website e-kinerja ini memang berdampak terhadap pencairan TPP ASN. Karena proses harus manual, dan sedikit memakan waktu,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto SH, M.Si juga memberi penegasan bahwa TPP ASN sudah dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko setalah ada petunjuk dari Kemendagri.
“Kalau TPP kita sudah pencairannya. Sebelumnya memang tertunda karena menunggu petunjuk dari Kemendagri,” kata Sekda.
Dalam proses pencairan TPP, Kepala OPD mengajukan permintaan pembayaraan secara manual karena sistem masih dalam proses perbaikan. Seperti absensi, yang nantinya baru di input oleh operator.
BACA JUGA:Usulan Kuota 213 CPNS 2024 Kota Bengkulu, Pj Sekda: Formasi Masih Menunggu
BACA JUGA:Tidak Paham Isi LHKPN, Sekretariat Dewan Turun Tangan
Jika OPD tidak mengajukan pembayaraan TPP tentu pembayaran tidak dapat diproses oleh BKD.