Bocor Duluan, Razia Gabungan Petugas di Lebong Tak Membuahkan Hasil

Jumat 19 Jul 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Informasi razia gabungan Kamis, 18 Juli 2024 malam di Kabupaten Lebong oleh petugas diduga sudah bocor duluan.

Akibatnya, razia gabungan atau operasi Trantibum tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, pada malam operasi gabungan itu, beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Lebong tiba-tiba saja tutup.

Padahal, hari-hari biasa tempat hiburan malam itu selalu buka. Tidak hanya itu, beberapa lokasi yang seharusnya menjadi target ikut tutup. 

BACA JUGA:jepret Lebong

BACA JUGA:Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD Puguk Pedaro

Karena diketahui sebagai lokasi anak-anak muda Kabupaten Lebong nongkrong, minum-minuman beralkohol dan sering kali digunakan sebagai lokasi anak-anak menyalahgunakan lem aica. Pada malam razia, tempat-tempat itu terlihat sepi. 

“Terindikasi operasi kita bocor keluar. Jadi semua lokasi yang menjadi target kita ada yang tutup dan ada juga lokasi yang biasanya rame tiba-tiba tidak ada orang,” ujar Plt. Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE., M.Ak, melalui Kepala Bidang, Trantibum dan Tranmas, Bambang Iryanto, SM, Jumat, 19 Juli 2024.

Lanjut Bambang, dalam operasi tidak 100 persen gagal. Karena, ada beberapa lokasi seperti di Pasar Desa Pelabuhan, Kecamatan Bingin Kuning masih ditemukan anak muda yang nongkrong di lokasi tersebut.

Namun, para remaja yang nongkrong di lokasi tersebut langsung dibubarkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

BACA JUGA:3 Fortuner Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Lebong Akan Dilelang

BACA JUGA:Tiga Hari Berjalan, 39 Ranmor Terjaring Operasi Patuh di Lebong

“Ada juga kita temukan para remaja ngumpul di bebarapa lokasi. Namun, tidak ditemukan barang bukti berupa botol minuman atau sejenisnya,” tuturnya.

Dijelaskan Bambang, operasi Trantibum ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarkat dan Perlindungan Masyarkat.

Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras dan Penyalahgunaan Lem Aica. 

Kategori :