KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang tengah merancang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKP.
Tak main-main, Kartu Kredit ini nantinya dirancang mulai diberlakukan mulai TA 2025 mendatang.
Tahap awal, sebagai payung hukum saat ini masih dilakukan pembahasan yang nantinya akan berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Lantas, apa dasar Pemkab Kepahiang ingin memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah Daerah?
BACA JUGA:Bansos Janda Dibagikan Agustus, 30 Orang Janda di Kepahiang Terdata Terima Bansos
BACA JUGA:Dihantam Truk, Siswi SMP Kepahiang Meregang Nyawa
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM tak menampik saat ini pihaknya tengah menggodok Perbup untuk penerapan KKP.
Menurutnya, penerapan kartu kredit Pemerintah Daerah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun dasar utamanya adalah, sering terjadinya kas daerah kosong di awal tahun lantaran belum ada transfer dari pemerintah pusat atau belum tersedianya APBD di Kas Daerah (Kasda).
Hal ini, kerap menghambat laju roda pembangunan daerah. Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini nantinya, sebagai antisipasi dari ketersediaan APBD Kabupaten Kepahiang yang masih kosong di Kas Daerah.
BACA JUGA:Pengembangan Wisata Daerah Jalan di Tempat, Dinas Pariwisata Kepahiang?
BACA JUGA:Genjot PAD Kepahiang! Sekda Hartono Tegaskan Ini
Dalam penerapannya kelak, penggunaan kartu kredit belanja pemerintah daerah akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang harus menyediakan dana yakni, Bank Bengkulu.
"Selama ini kan di awal tahun kerap kas kosong. Dengan kartu kredit ini, roda pemerintahan akan tetap berjalan," kata Jono.
Adapun teknisnya, penggunaan kartu kredit masih dalam pembahasan bersama Bagian Hukum Setkab Kepahiang.