“Setelah ini, kami juga akan melakukan rakor dan evaluasi di tingkat Provinsi, terkait pelaksanaan coklit. Bersama KPU dari Kabupaten dan kota yang ada di provinsi,”ujarnya.
BACA JUGA:Hingga Juli, Suspect DBD di Seluma Capai 315 Kasus
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Merangkak Naik, Khusus Brondol Rp 2.960 Per Kilogram
Untuk Rakor tingkat Kabupaten ini, digelar selama dua hari di Mukomuko, Sabtu dan Minggu, tanggal 20 hingga 21 Juli 2024.
Dalam Rakor dihadiri PPK se Kabupaten Mukomuko. Dimana lebih difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Coklit data pemilih Pilkada yang telah dilaksanakan. Mulai dari kendala yang dihadapkan petugas, hingga pemberian solusi serta strategi yang diambil petugas di lapangan untuk mendapatkan data yang cocok.
BACA JUGA:Sirkuit Padang Panjang Butuh Perbaikan, Masih Kurang Perhatian dari Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Sukses Laksanakan Bujian di Desa Tanjung Tebat, Ini Pelayanan yang Dilakukan Bupati Gusnan Mulyadi
"Yang pastinya semua sudah kami bahas, termasuk kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, solusi yang telah diterapkan, serta strategi untuk meningkatkan akurasi data pemilih ke depannya,"ungkapnya.
Setelah dilakukan Coklit maka akan di tetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Namun sebelumnya akan dibahas ditinggkat Provinsi terlebih dahulu.
“Setelah pembahasan evaluasi di tingkat Provinsi baru kita tau berapa DPT untuk Kabupaten Mukomuko, yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakilnya,”sampainya.
BACA JUGA:Aksi Mogok Kerja Karyawan PT Agra Sawitindo Berhenti, Ini Penjelasan Ketua PUK FSPPP-SPSI
BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 5 Cara Ular Masuk ke Dalam Rumah
Selain itu Misbahul juga mengingatkan kepada masyarakat Mukomuko agar dapat melaporkan kepada petugas KPU jika belum terdaftar sebagai pemilih.
Selain itu juga jangan lupa nantinya untuk menggunakan hak pilih untuk Provinsi dan Kabupaten Mukomuko selama 5 tahun ke depan.
“Silahkan temui petugas kami baik ditingkat Kecamatan, atau bisa ke kantor KPU langsung jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih. Kami sangat berharap seluruh warga Mukomuko bisa menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.