KORANRB.ID – Pada rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan press release hasil kinerja selama tahun 2024 dari bidang tindak pidana khusus (pidsus), tindak pidana umum (pidum) dan intelijen.
“Kejati Bengkulu hadir di tengah masyarakat untuk sama-sama membangun peradaban yang taat hukum.
Dengan penegakan hukum pola humanis Kejati Bengkulu melaporkan capaian dari berbagai bidang yang ada dengan di awali dengan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum),” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH di hadapan awak media sembari membuka rilis, Senin, 22 Juli 2024.
Dilanjutkan Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH, periode Januari sampai Juli 2024 perkara yang ditangani meningkat dibanding tahun lalu.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp320 Juta Perkara BOS SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Akan Dirinci Ahli
“Jika tahun lalu dalam satu bulan menangani 10 sampai 15 perkara, tahun 2024 dalam satu bulan menangani sampai 30 perkara, dan itu terbilang meningkat pada tahun lalu,” jelas Herwin.
Paling mendominasi adalah kasus narkotika dibanding perkara pidana umum lainnya yang ditangani.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) juga dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran. Total ada 18 kasus telah diselesaikan melalui RJ selama tahun 2024.
"Jumlah perkara yang ditangani paling mendominasi adalah kasus narkotika," ujar Aspidum.
BACA JUGA:Pemilik Salon Rumahan di Kota Bengkulu Diduga Dianiaya Suami Siri hingga Luka Lebam
BACA JUGA:Terdakwa Pungli KIR Tertangkap Polisi Nyamar Karnet, Ini Kronologisnya
Kemudian dilanjutkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono SH.
Aspidsus menerangkan selama 2024 jumlah penyelidikan Pidsus yang dilaksanakan Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran sebanyak 34 kasus.
Kemudian tahap penyidikan 17 kasus, penuntutan 37 kasus dan eksekusi 40 kasus. Untuk kerugian negara (KN) yang diselamatkan Rp 4 miliar lebih.