Pidsus Kejati Bengkulu Selamatkan KN Rp4 Miliar, Intelijen Amankan 17 Proyek Strategis

Senin 22 Jul 2024 - 23:16 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jumlah tersebut merupakan penyelamatan kerugian negara tahap eksekusi.

BACA JUGA:Terlelap Tidur, Rumah Warga Tanjung Jaya Terbakar, Bagaimana Nasib Penghuninya?

BACA JUGA:1 Mobnas Terjaring Ops Patuh Nala Sat Lantas Polres Lebong, 85 Tilang Dikeluarkan

"Total kerugian negara yang diselamatkan selama tahun 2024 Rp4 miliar lebih," jelas Aspidsus. 

Untuk Kejati Bengkulu, terdapat 2 kasus korupsi tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi tahap penyidikan. 

Untuk kasus tahap penyidikan yakni kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah dan korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. 

Jembatan Taba Terunjam telah ditetapkan tersangka satu orang, selaku kontraktor. 

Sementara ini korupsi pembebasan lahan jalan tol masih menunggu tambahan bukti serta hasil perhitungan kerugian negara.

"Untuk kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Bengkulu ada empat, tahap penyelidikan ada dua, tahap penyidikan ada dua. Semuanya masih berjalan dan berproses," imbuhnya.

Selanjutnya disambung Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH, MH.

Ia menyampaikan bahwa telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis di Provinsi Bengkulu.

Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 52 kegiatan.

Mencakup seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, bentuk kegiatan berupa penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa.

“Dua kegiatan tersebut d lakukan diselah-selah kesibukan pegawai Kejati Bengkulu, namun kegiatan itu juga menjadi kegiatan yang prioritaskan. Setiap elemen harus mendapatkan pengetahuan hukum,” tutup David. 

Kategori :