BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan akan mencopot seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg yang melanggar peraturan.
Tindakan tegas itu akan dilakukan Minggu besok (19/11). Keputusan ini diambil setelah kemarin (17/11) digelar rapat bersama Satpol PP, Dishub, Kejari Benteng dan Polres Benteng.
BACA JUGA: 215 APK Berhasil Dibongkar Paksa Satpol PP
Rapat ini digelar untuk membahas terkait penindakan dan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang masih melanggara ketentuan.
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengatakan, dalam rapat disepakati tim gabungan akan menindak dan penertiban APS yang masih melanggar.
BACA JUGA: Penertiban APS, Dinilai Tidak Maksimal
“Jadi apabila masih ada baliho yang masih mengarah kampanye ataupun ajakan, maka akan kita tertibkan. Begitu juga dengan baliho yang berada di pohon, tiang listrik dan fasilitas Pemkab Benteng akan kita tertibkan. Semua ini sesuai dengan PKPU yang sudah diterbitkan,” tegasnya.
Dalam rapat ini juga sudah disepakati, apabila ada baliho yang sudah ditutup menggunakan, kalin, plastik ataupun lakban, maka baliho tersebut tidak ditertibkan.
BACA JUGA: 18.560 APS Bacaleg Melanggar
Sebab apa yang telah dilakukan tersebut sabagai salah satu bentuk upaya penertiban sendiri yang dilakukan Parpol maupun Caleg.
“Sesuai kesepakatan kita sebelumnya. Apabila baliho yang sudah terlanjut melanggar dan dilakukan penertiban sendiri, maka tidak akan kita tindak tegas. Sala satunya penertiban tersebut adalah penutupan baliho tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ribuan APS Melanggar, Terbanyak di Kota Bengkulu
Kemudian sebelum melaksanakan penindakan tegas ini, pihaknya sudah beberapa kali bersurat kepada Parpol terkait baliho yang melanggar. Bahkan seminggu yang lalu sudah dilaksanakan rapat untuk melakukan penertiban secara mandiri dan waktu satu minggu sudah diberikan.
Jadi apabila masih ada yang melanggar saat penindakan dilakukan, maka jangan salah pihaknya apabila baliho tersebut pasti dibongkar.
BACA JUGA: 18 Parpol dan 8 Balon DPD Langgar APS, Total Ada 3.514 APS Salahi Ketentuan