Untuk siapa yang akan mengisi jabatan Plt tersebut, Lipi menegaskan semuanya tergantung keputusan dari Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Untuk mengisi kekosongan akan dijabat Plt terlebih dahulu. Siapa yang akan mengisi jabatan Plt, itu wewenang dari Pak Pj Bupati dan pak Sekda. Kami saat ada instruksi pembuatan SK, maka langsung membuat SK,” beber Lipi.
Berdasarkan informasi, pengajuan pensiun dini yang disampaikan Endang Sumantri tak lepas dari kasus yang sedang dihadapi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Untuk diketahui, saat ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022.
Tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.