Izin UKL UPL Pembangunan Jalan Dua Jalur Bintuhan Belum Didapatkan, Kinerja DLH Kaur Dipertanyakan

Rabu 24 Jul 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur untuk mendapatkan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) pembangunan jalan dua jalur Bintuhan perlu dipertanyakan.

Pasalnya, sudah memasuki penghujung bulan Juli, izin tersebut tidak kunjung didapatkan. 

Padahal Bupati Kaur, H. Lismidianto SH, MH telah meminta agar OPD terkait segera menyelesaikan urusan pengurusan izin tersebut sejak bulan Maret yang lalu.

Namun, kenyataannya sampai dengan Juli, izin tersebut tidak kunjung didapatkan.

BACA JUGA:Meleset, Pedagang Enggan Menempati Pasar Inpres Bintuhan

BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Kaur Mulai Dibangun, Anggarannya Rp38 Miliar

Sebelumnya, pengurusan untuk izin tersebut telah dilakukan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi, sehingga izin sampai dengan sekarang belum bisa di dapatkan.

Padahal izin ini adalah salah satu syarat wajib untuk dilaksanakannya suatu pembangunan seperti pembangunan jalan dua jalur yang nantinya akan berdampak dengan banyak warga yang tinggal di sekitar pembangunan. 

Jika izin ini belum dikeluarkan maka tahapan perencanaan pembangunan jalan dua jalur pun tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:PIN Polio, 0.594 Anak di Kabupaten Kaur menjadi Target Imunisasi

BACA JUGA:Coklit Rampung, Jumlah Data Pemilih Belum Bisa Dipastikan

Saat dikonfirmasi terkait dengan pengurusan izin ini, DLH Kaur sendiri sampai dengan sekarang masih enggan memberikan jawaban seperti apa progres tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan hingga sekarang, izin tersebut belum juga didapatkan oleh OPD yang telah ditugaskan untuk melakukan pengurusan.

Pasalnya sampai dengan saat ini, laporan terkait dengan progres pengurusan izin tersebut sama sekali belum sampai ke dirinya.

Kategori :