"Sampai sekarang untuk pengurusan izin, UKL UPL rencana pembangunan jalan dua jalur belum ada," ucap Sekda Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP April dan Mei Segera Dibayar, Anggarannya Fantastis
BACA JUGA:HBA Ke-64, Ajang Introspeksi Diri
Dirinya sangat menyayangkan OPD terkait, yang begitu lamban melakukan pengurusan terkait dengan izin tersebut.
Padahal perintah untuk mendapatkan izin UKL UPL merupakan perintah langsung dari Bupati.
Akibat dari izin yang belum didapatkan ini, pembangunan jalan dua jalur sampai dengan saat ini belum ada progres sedikitpun.
"Tanyakan saja langsung dengan OPD terkait, saya juga bingung sampai dengan saat ini belum ada progres sama sekali," ujarnya.
Sekda meminta agar OPD terkait benar-benar melakukan pengurusan terkait dengan pembangunan jalan dua jalur.
Jika memang bisa dikebut maka, proses pembangunan jalan dapat dilakukan di tahun 2024 ini.
Meskipun di penghujung tahun baru bisa dilakukan, Sekda mengharapkan pembangunan jalan dapat diselesaikan di tahun 2024.
"Pembangunan ini harus benar-benar dikawal, jangan sampai tidak jadi. Hanya karena beberapa kendala yang minor," pungkas Sekda.
Terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengatakan, untuk tahapan yang dilakukan oleh pihaknya adalah pembebasan lahan.
Setelah dilakukan beberapa penghitungan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp27 miliar.
Semua warga terdampak pun telah menyetujui untuk pembangunan jalan dua jalur.
Namun memang belum bisa dilakukan tahapan selanjutnya juga masih terkendala dengan izin UKL UPL yang hingga saat ini belum didapatkan.
"Statusnya jalan Bintuhan itu adalah jalan Nasional, jadi administrasi dampak lingkungan harus dari Kementrian langsung," sampai Ismawar.