KORANRB.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan peredaran roti merek Okko di sejumlah Pasar Tradisional di Kota Bengkulu, Rabu, 24 Juli 2024.
Pengecekan ini dilakukan menindaklanjuti hasil pengujian BPOM RI jika Roti Okko mengandung bahan berbahaya, hal tersebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.
Di mana, roti Okko menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat, red) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 juga menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM meminta produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Diungkapkan, Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram bahwa, pengecekan dilakukan guna memastikan roti Okko tidak beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat.
Jika ditemukan roti Okko di pasaran, sesuai dengan intruksi BPOM pusat maka akan dilakukan penarikan dan pemusnahan.
BACA JUGA: Ini Aset Pemprov Bengkulu yang Akan Ditata Tahun 2025
BACA JUGA:Kejuaraan Menembak di Mako Brimob, Cari Bibit Unggul, Latih Keterampilan Menembak
"Dari hasil penelusuran sementara, kami belum menemukan peredaran Roti Okko di Bengkulu," beber Yogi.
Yogi mengatakan, bahwa pengecekan juga dilakukan di kabupaten di Provinsi Bengkulu. Nantinya hasil penyelusuran itu akan disampaikan kepada masyarakat.
"Bila mana sudah ada hasil penelusuran lebih lanjut akan kita informasikan," ungkap Yogi.