Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik 2024 Diperpanjang

Kamis 25 Jul 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dedline penyampaian dokumen penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diperpanjang, yang sebelumnya harus selesai 22 Juli 2024 diperpanjang menjadi 31 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut diketahui setelah adanya Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2024, Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024.

“Iya diperpanjang dedlinenya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jeneral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya SE, MSi, Kamis, 25 Juli 2024.

Bayu menerangkan, pada keputusan tersebut, yakni terkait penetapan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketentuan yakni, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara bertahap untuk tahap I.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Segera Bagikan SK Kepada 570 PPPK

BACA JUGA:Dedy-Agi Optimis Kantongi 4 Rekomendasi Parpol

Kemudian, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per bidang/Subbidang sampai dengan Rp1 miliar. 

Dan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang.

“Iya itu memuat beberapa penetapan terkait perpanjangan itu,” beber Bayu.

Bayu menerangkan, bahwa untuk serapan dari Kontrak/Rencana Kontrak (RK) per kabupaten/kota sudah berada diangka 80,92 persen.

BACA JUGA:Hingga Juli, Pendapatan Negara Capai Rp1,15 Triliun dari Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Memilih Pemimpin: Antara Tokoh dan Partai

Seperti, Kabupaten Bengkulu Utara 82,36 persen dengan kontrak Rp66 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan 99,14 persen dengan kontrak Rp88 miliar.

Kabupaten Rejang Lebong 62,94 persen dengan kontrak Rp42 miliar, Kabupaten Seluma 55,69 persen dengan kontrak Rp56 miliar.

Kabupaten Kaur 80,73 persen dari kontrak Rp100 miliar, Kabupaten Mukomuko 82,36 miliar dari kontrak Rp87 miliar, Kabupaten Lebong 94,19 persen dari kontrak Rp76 miliar.

Kategori :