Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik 2024 Diperpanjang

Kamis 25 Jul 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian, Kabupaten Kepahiang 71,91 persen dengan kontrak Rp41 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah 80,03 persen dengan kontrak Rp30 miliar.

BACA JUGA:10 Ketua OSIS Terima Beasiswa Bengkulu Leadership Program, Gubernur: Kejar Prestasi, Bangun Komunikasi

BACA JUGA:Bantah Isu Temui Kepsek Harus Izin, Kadis Pendidikan Kota Bengkulu Pastikan Tidak Ada Pungli Pengadaan Seragam

Dan untuk Kota Bengkulu baru 46,40 persen dengan kontrak Rp35 miliar. Kemudian, Provinsi Bengkulu 95,33 persen dengan kontrak Rp252 miliar.

“Iya masing – masing telah terdata, yakni dari kontraknya, itu baru mencapai 80,92 persen,” singkat Bayu.

Atas hal tersebut, Bayu meminta agar Pemda dan Pemprov Bengkulu untuk segera melakukan tindakan sesuai surat keputusan Kemenkeu RI tersebut.

“Iya ditindaklanjuti, dari keputusan itu,” harap Bayu. 

Sebagai informasi, terdapat satu daerah yang nilai kontrak di bawah 20 persen, pada penyaluran DAK fisik tahap I kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Di mana jumlah 20 persen tersebut, didasari data kontrak yang dibandingkan dengan Rencana Kegiatan (RK) DAK fisik hingga Rabu, 17 Juli 2024.

Diterangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Bayu Andy Prasetya SE, MSi bahwa daerah tersebut yakni Kabupaten Kaur.

Namun juga terdapat dua daerah yang telah mencapai nilai kontrak di atas 90 persen, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong.

Sedangkan untuk kabupaten/kota berada pada angka yang bervariasi, Kota Bengkulu 39,31 persen, Kabupaten Bengkulu Tengah 85,03 persen dan Kabupaten Kepahiang 62, 34 persen.

Kabupaten Mukomuko 69,03 persen, Kabupaten Seluma 37,46 persen, Kabupaten Rejang Lebong 50,92 persen dan Kabupaten Bengkulu Utara 55,42 persen.

“Iya untuk penyaluran DAK fisik ini, dua sudah di atas 90 persen dan masih ada yang di bawah 20 persen,” singkat Bayu saat ditemui RB di Kantor DJPb Bengkulu.

Bayu menerangkan, bahwa terdapat risiko apabila daerah yang nilainya tidak mencapai data kontrak DAK fisiknya, maka secara otomatis akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tentu ada risikonya apabila tidak mencapai rencana kontraknya, maka itu akan menjadi beban APBD mereka,” ungkap Bayu.

Kategori :