Karenanya, perlu segera dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini. PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman.
Melalui PP No. 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar KI, Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.
“Adanya penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholders dalam upaya pengembangan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif serta berdaya saing,” terang Agus.
Agus juga mengupayakan penyelesaian peraturan turunan dari PP No. 20/2024 agar bisa segera berjalan sesuai harapan para stakeholder, termasuk di dalamnya pembentukan komite KI untuk mempermudah sinkronisasi kebijakan pendukung KI.
Dalam hal ini, Kemenperin membutuhkan masukan dari HKI dan para pelaku usaha agar peraturan dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan peran KI.
“Kami berharap, ke depan tidak ada industri yang tumbuh di luar KI,” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Kolagen, Serta Sumber yang Ekonomis
Terkait Kawasan Industri Halal (KIH), diperlukan sejumlah rencana aksi yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhannya.
Di antaranya, terobosan agar industri-industri yang telah melakukan proses produksi di KIH, tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal karena telah otomatis dicap halal.
Agus menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada Menkeu mengenai penambahan insentif untuk KIH yang saat ini perkembangannya masih sangat minim.
Hal ini karena ketertarikan industri halal untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan dianggap sama seperti kawasan industri biasa.
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar dalam sambutannya menerangkan, Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor.
Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara-negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini.
Perkembangan KI di Indonesia juga diwarnai oleh berbagai tantangan, seperti masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif.
Business Talk yang diselenggarakan HKI akan mendiskusikan tantangan yang dihadapi KI di Indonesia, juga untuk mencermati lebih lanjut PP No. 20/2024 serta peraturan turunannya.
“Kami mengharapkan adanya solusi dan strategi yang tepat dari Business Talk ini untuk mengoptimalkan peran Kawsan Industri di Indonesia,” tuturnya.(rls)