Jalan Tol Bengkulu Wajib Bayar PBB Rp5 Miliar, Dealine 30 September 2024

Kamis 25 Jul 2024 - 23:23 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Hingga Juli, Pendapatan Negara Capai Rp1,15 Triliun dari Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Setelah 20 Tahun, Akhirnya Dapat Rumah Layak Huni, Dibangun Melalui Program TMMD

Setelah dibagikan kepada wajib pajak, pihaknya berharap wajib pajak bisa segera membayar PBB.

Apabila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya.

“Kita berharap wajib pajak segera membayar PBB sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan yakni tanggal 30 September,” demikian Riyan.

Kategori :