“Untuk kawasan hutan seluas 28 ribu hektare lagi, berada di bawah pengawasan kami. Dimana sekitar 80 sampai 90 persen rusak akibat perambahan. Maka dari itu masyarakat desa penyanggah yang sudah terlanjur merambah akan kami (KPHP) usulkan mengikuti program perhutanan sosial secara bertahap,” terang Aprin.
BACA JUGA:Masih Ada Perusahaan Belum Serahkan LKPM, DPMPTSP Mukomuko Siap Cabut NIB
BACA JUGA:Pj Walikota Ajak Guru Ikut Pelatihan Website dan Lomba Menulis, Kerja Sama dengan YPRB
Selain itu, tim dari KPHP Mukomuko juga masih terus melakukan pendataan untuk usulan program perhutanan sosial di tahap berikutnya.
KPHP melakukan pendataan nama penggarap, menghitung luasan, sehingga nantinya bisa menjadi sebuah pengajuan ke pusat.
Untuk lokus pendataan, berada di Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Sungai Rumbai.
“Pendataan masih berjalan, kurang lebih 6000 hektare lagi di 2 kecamatan tersebut akan diusulkan mendapat legalitas pemanfaat lahan,” demikian Aprin.