Kemudian kedua tersangka dijerat dengan aturan tindak pidana penyalagunaan narkoba sesuai dengan aturan yang ada.
“Pasal yang kita tersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nemor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” terang Tonny.
BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up
BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up
Diketahui juga kedua tersangka ini adalah resedivis dengan kasus yang sama.
“Mereka berdua adalah resedivis dengan kasus narkoba juga, untuk sindikat sendiri dari luar provinsi Bengkulu,” tutup Tonny.
Kategori :