Oknum Satpol PP di Bengkulu Ditangkap Simpan Ganja 2 Kilogram, Ini Kronoligisnya

Jumat 26 Jul 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian kedua tersangka dijerat dengan aturan tindak pidana penyalagunaan narkoba sesuai dengan aturan yang ada.

“Pasal yang kita tersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nemor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” terang Tonny.

BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up

BACA JUGA:Modus Korupsi BOS dan Hibah SMK IT Al-Malik Sama, Siswa Fiktif hingga Mark Up

Diketahui juga kedua tersangka ini adalah resedivis dengan kasus yang sama.

“Mereka berdua adalah resedivis dengan kasus narkoba juga, untuk sindikat sendiri dari luar provinsi Bengkulu,” tutup Tonny.

Kategori :