KORANRB.ID – Ditresnarkoba Polda Bengkulu ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tidak tanggung-tanggung tersangka simpan ganja 2 kilogram di kamar rumahnya.
Pada pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK menerangkan bahwa personelnya mengungkap kasus ganja seberat 2 kilogram yang melibatkan dua tersangka.
“Pada 16 Juli 2024 lalu, personel amankan terduga penyalagunaan ganja. Tidak tanggung-tanggung ditemukan 2 kilogram ganja dengan estimasi nilai harga Rp8 juta,” jelas Tonny.
BACA JUGA:Bakar Sampah, Ilalang di Kawasan Konservasi BKSDA Bengkulu Terbakar
Untuk kronologi dijelaskan Tonny berawal pada tertangkapnya ER (36) warga Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Baru di pinggir jalan gang PT. Maju Kelurahan Sumber Jaya.
Saat itu tersangka ER sedang bertransaksi. Dari tangan tersangka ER polisi mendapati barang bukti ganja yang dimasukan ke dalam plastik hitam kecil.
“Diawali laporan warga Kelurahan Sumber Jaya, bahwa ada transaksi ganja itu pukul 04.00 WIB. Kemudian dari sana tim bergerak dan mengamankan ER dari ER kita memperluas pengejaran dan menurut ER barang didapat dari MS,” jelas Tonny.
Pada malam hari pukul 20.00 WIB personel subdit 2 melakukan pengejaran ke Jalan Nuzirwan Zainul, Kelurahan kampung Bali.
Di sana diamankan tersangka MS (34) yang bekerja sebagai Satpol-PP dari tangan MS didapatilah dua kilogram ganja siap edar serta barang bukti lainnya yaitu HP.
“Dari pengejaran tahap dua yaitu asal ER mendapatkan barang haram, kita dapati MS di tangan MS diamankan ganja kantong besar yang disimpan di dalam kamar rumannya seberat 2 kilogram,” jelas Tonny.