Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Sabtu 27 Jul 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

“Atas dasar Putusan tersebut, pertimbangan kami dan tim mengeluarkan sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red) baru Jilid III,” ujarnya.

Lanjutnya, sebelum mengeluarkan sprindik baru ini, pada akhir 2023 lalu pihaknya sudah mengeluarkan sprindik Jilidi II, untuk satu orang calon tersangkan berinisila MK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi ada tiga sprindik yang kita keluarkan, pada Jilid pertama untuk terdakwa Mantan Mantri Nurul Azmi Riduan, Jilid II untuk DPO MK, dan Jilid III untuk dua DPO (WS dan SH, red) dan untuk satu orang saksi (OM, red),” tuturnya.

Diterangkan Kasi Pidsus, untuk Jilid II saat ini hanya menunggu pemeriksaan saksi ahli.

BACA JUGA:Sejarah Pempek: Makanan Ikonik dari Palembang yang Berasal dari Tionghoa

Setelah saksi ahli, MK akan segera di tahan dan berkas perakara akan dilimpahkan ke PN TIpikor Bengkulu dan segera disidangkan.

Sedangkan untuk Jilid III, dalam waktu dekat ini baru akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk melengkapi berkas perkara.

“Insya Allah semuanya akan kita sidangkan dalam waktu dekat ini.

Kalau semua bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi,” terangnya.

BACA JUGA:Jenis Hewan Paling Primitif di Bumi! Berikut 5 Fakta Unik Parazoa

Jaksa juga akan melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara  Rp1,4 miliar yang timbul dalam perkara dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes.

Penghitungan ulang KN ini masih menunggu saksi ahli.

Rencananya, kerugian Negara Rp1,4 miliar itu, tidak akan dibebankan hanya kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan mantan mantri di BRI unti tes yang saat ini perkaranya sudah diputus PN TIpikor Bengkulu. 

Melainkan, KN Rp1,4 miliar itu akan dibagi kepada terdakwa Jilid II dan Jilid III.

BACA JUGA:Ini Daftar 14 Bank yang Bangkrut Hingga Juli 2024

"Masih menunggu saksi ahli (perhitungan ulang kerugian negara, red).

Kategori :