Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Sabtu 27 Jul 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Nanti, akan kita hitung berapa dibebankan ke terdakwa Jilid I, II dan III," terangnya.

Untuk diketahui, Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurul Azmi selaku eks mantri BRI unit Tes, terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Hal itu sesuai dengan pasal  3  jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

Atas perbuatannya itu, Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) denda 300 juta Subsidair 3 bulan.

 

 

 

 

Kategori :