ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara terus melakukan penyisiran penerima bantuan sosial (bansos). Bagi yang dinilai tidak layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, diajukan untuk pencoretan melalui musyawarah desa dan kelurahan.
Sejak Januari 2023 hingga Juni 2024, sudah 12.920 KPM dicoret dari daftar penerima bansos. Ada KPM dicoret karena memang mengundurkan diri secara mandiri lantaran merasa tak lagi miskin.
Namun, paling banyak KPM yang memang diajukan dilakukan pencoretan dalam musyawarah desa dan kelurahan setelah tim melakukan pengecekan langsung.
BACA JUGA:Pembuat SIM Meningkat Pada Operasi Patuh Nala di Kota Bengkulu, Juli Capai 1.800 Pemohon
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad menerangkan bahwa KPM yang dicoret tersebut adalah mereka yang secara ekonomi sudah tidak berhak. Artinya sudah tak lagi masuk sebagai keluarga ekonomi lemah.
Selama ini mereka masih menerima bansos lantaran tidak ada penanda sebagai penerima bansos. “Tapi sekarang setiap rumah penerima bansos kita pasangi tanda cat ataupun stiker, sehingga sangat jelas terlihat dari kondisi rumah masing-masing,” terang Agus.
Mereka yang didata tersebut merupakan KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masing-masing KPM dalam program ini mendapatkan bansos senilai Rp200 ribu per bulan. Dengan jumlah 12.920 KPM dicoret, maka Bengkulu Utara sudah menyelamatkan Rp31 miliar lebih uang bansos yang selama ini tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Mogok Bayar Cicilan, Developer Disomasi Soal 57 IMB
BACA JUGA:Bantuan Padat Karya Khusus Pengangguran, Begini Cara Daftar
“Karena jumlahnya sangat besar, sedangkan dana tersebut harusnya mengalir pada masyarakat yang lebih berhak dan belum masuk dalam penerima,” ungkap Agus.
Selain pencoretan, Pemkab Bengkulu Utara melalui musyawarah desa dan kelurahan juga mengajukan 2.000 lebih penerima baru.
‘’Saat ini pengajuan dan pencoretan harus melalui musyawarah desa dan kelurahan. Sehingga kondisi penerima yang diajukan dan penerima yang dicoret memang benar-benar sesuai yang sebenarnya, karena desa paling mengetahui,” sampai Agus.
Namun Dinas Sosial juga sudah mengantisipasi adanya praktik mengajukan pencoretan atau pengajuan masyarakat yang tidak memenuhi syarat oleh desa.