Salah satunya dalam musyawarah desa wajib melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta petugas dari Dinas Sosial.
BACA JUGA:Gabah Surplus Keluar Bengkulu, DTPHP Dorong Pengolahan Mandiri
BACA JUGA:16.385 Hewan Pembawa Rabies Berpotensi Tidak Tervaksin, Stok Vaksin Terbatas
“Sudah pernah ada hasil musyawarah desa yang kita terima namun tidak mengikutsertakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, itu kita tolak. Karena artinya hanya kepala desa yang memutuskan,” terangnya.
Saat ini Bengkulu Utara menerima Rp148 Miliar dana bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jumlah tersebut terbesar di Provinsi Bengkulu, sehingga ia menegaskan jika seharusnya jumlah penerima bantuan terus berkurang setiap tahunnya.
“Maka saat ini kita terus melakukan penyisiran, memastikan jika tidak ada lagi rumah mewah yang masih terpasang tanda sebagai penerima bantuan sosial,” pungkas Agus