Pleno DPHP Dilaksanakan 1 Agustus, Target Selesai 11 Agustus

Minggu 28 Jul 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

 Hasilnya nanti akan divalidasi, setelah itu baru akan  dimuktahirkan dan dikompeherensipkan.

 “Kita jami semua hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 akan terpenuhi,” tuturnya.

 Untuk diketahui, Coklit ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

 Kemudian diatur secara rinci dalam Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

 

Kategori :