“Berita acara yang ditanda tangani oleh para pihak guna transparansi itu dianggap perlu,” jelas Ranggi.
BACA JUGA:Lengan Kanan Robek 12 Jahitan, Wartawan Ini Lapor Polisi
Selanin itu juga hak dari klien Ranggi belum diberikan baik oleh penyedia jasa maupun yang lainnya, maka hal itu dianggap kurang pas dalam etika pekerjaan.
“Masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan 100 persen oleh negera kepada penyedia jasa atau kontraktor yaitu senilai Rp6,8 Miliar,” terang Ranggi.
Beberapa hal tersebut dituangkan dalam berkas prapid selanjutnya pada pengajuannya Ranggi selaku PH tersangka meminta kejelasan.
“Berbagai pertanyaan yang belum bisa dicerna oleh kami. Kami tuangkan termasuk kenapa baru satu kali panggilan dengan keterangan saksi klien kami langsung ditetapkan tersangka,” tutup Ranggi.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024 menahan tersangka korupsi proyek penggantian jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah.
Tersangka seorang perempuan berinisial VL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilainya mencapai Rp49 miliar.
Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang magrib, VL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK [un pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang.
"Untuk perkembangan kasus tindak pidana Taba Terunjam masih kita dalami lebih lanjut. Sekarang tersangka VL sudah di Lapas Perempuan untuk 20 hari ke depan," ungkap Suwarsono.