KORANRB.ID – Total tilang yang diberikan personel Sat Lantas Polres Mukomuko kepala pengendara yang melanggar sebanyak 318.
Selain tindakan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara sebanyak 362 teguran.
Hal tersebut diketahui pasca berakhirnya operasi (ops) patuh nala 2024 pada 28 Juli 2024.
Ops patuh nala 2024 digelar selama 14 hari sejak dibuka secara resmi 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Karhutla Jadi Atensi, Di Mukomuko Polisi Bakal Lakukan Hal Ini
Meskipun operasi patuh nala telah berakhir, penekanan terhadap tertib berlalu lintas akan terus menjadi agenda rutin Sat Lantas Polres Mukomuko.
“Operasi patuh nala kita telah rampung, penindakan ratusan pelanggar lalu lintas ini, mulai dari tidak memiliki kelengkapan berkendara
dan pelanggar Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, serta pengendara anak di bawah umur,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, MSi.
Kasat menjelaskan, untuk 318 sanksi tilang tersebut dibagi menjadi dua jenis tilang.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Usulkan 100 Pompa Air ke Pusat, Atasi Kekeringan Sawah Tadah Hujan
Untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) Mobile atau tilang elektronik sebanyak 156 dan tilang manual sebanyak 162.
Sedangkan untuk 362 tuguran ini merupakan sebagian besar pelanggar yang tidak membawa kelengkapan berkendara. Dan bisa dipenuhi kembali sebelum melanjutkan perjalanan.
‘Untuk sanksi tilang, mereka kita arahkan untuk menjalani sidang serta membayarkan denda ke negara atas pelanggaran yang telah dilakukan. Sedangkan untuk teguran ini pengendara yang memiliki kesalahan yang masih bisa ditolerir. Serta ada juga yang hanya kita berikan teguran karena kita memang mengedepankan humanis,” terangnya.