Diketahui, HL yang ditetapkan menjadi perhutanan sosial merupakan HL yang sudah menjadi perkebunan kopi.
Ada juga tanaman palawija serta buah-buahan.
HL yang telah menjadi perkebunan, paling singkat 5 tahun dan proses penetapan menjadi perhutanan sosial melalui pengajuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan catatan, HL yang sudah lama menjadi perkebunan dan bukan kebun yang baru dibuka dan baru ditanam.
Dari persyaratan yang diajukan kepada KPHL, akan dilakukan verifikasi.
BACA JUGA:Usai Demo, Warga di Bengkulu Utara Akan Gugat Perdata dan PTUN HGU PT BRS
Kalau nantinya memenuhi syarat maka dapat ditetapkan menjadi perhutanan sosial melalui izin KLHK, dengan jangka waktu menggarap lahan tersebut selama 35 tahun.
Makin menyempitnya areal hutan, secara otomatis dapat menganggu aktivitas habitat hewan di alam liar.
Sebagai gambaran, tapir masuk dalam kelompok hewan herbivor dari genus Tapirus.
Kelompok hewan ini umumnya hidup memakan dedaunan muda, di sepanjang hutan atau pinggiran sungai.
Tapir memiliki bentuk tubuh seperti babi, telinga yang mirip badak dan moncongnya yang panjang mirip trenggiling, sementara lenguhannya lebih mirip suara burung daripada binatang mamalia.
Tapir merupakan hewan yang soliter, kecuali pada musim kawinnya.
Aktivitasnya lebih banyak pada malam hari (nokturnal).
Aktivitas makan biasanya dilakukan sambil tetap terus berpindah dalam jalur yang berpindah-pindah.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: PDIP Buka Peluang Koalisi Sesuai Pilgub