Usai Demo, Warga di Bengkulu Utara Akan Gugat Perdata dan PTUN HGU PT BRS

DEMO: Aksi demo masyarakat menolak keberadaan PT BRS di Kecamatan Air Napal. SHANDY/RB--

KORANRB.ID – Masyarakat Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik yang mengatas namakan petani Air Palik memutuskan akan menggugat PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). 

Ini setelah dalam aksi demo Senin, 29 Juli 2024. Perusahaan dinilai tidak bisa menunjukan dasar hukum terkait perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Warga merasa perusahaan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan hak guna usaha.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi kewajibannya termasuk melepaskan lahan 20 persen untuk masyarakat termasuk metode plasma yang dijanjikan. 

BACA JUGA:Siap Dibagikan, Pemda Bengkulu Utara Tunggu Penyerahan Usulan Penerima Lahan 31 Hektare Eks PT Agricinal

BACA JUGA:Polemik Muncul Lagi, Puluhan Warga Air Napal Demo PT BRS, Ini Tuntutannya

Kemarin puluhan masyarakat melakukan aksi demo di perusahaan. 

Tak hanya itu mereka juga memblokir jalan yang digunakan perusahaan untuk aktifitas perkebunan. 

Ini karena jalan tersebut adalah jalan masyarakat yang dimanfaatkan perusahaan untuk jalan aktifitas perusahaan. 

Supriadi Koordinator aksi kemarin menerangkan jika mereka sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan. 

BACA JUGA:1.200 BPD di Bengkulu Utara Dapat SK Perpanjangan Jabatan

BACA JUGA:Marak Pencurian Buah Sawit, Petani Bentuk Petugas Piket dan Siapkan Sanksi Bagi Pelaku

Namun perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat yang mempertanyakan terkait tuntutan masyarakat. 

“Namun aksi yang kita lakukan ini merupakan aksi damai, maka akan kita tempuh jalur hukum,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan