Tapir Kesasar ke Pasar Kepahiang, Imbas Fenomena Alam dan Pengikisan Hutan

Senin 29 Jul 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jarang terjadi, seekor hewan langka  tapir (Tapirus indicus) sampai kesasar  ke kawasan Pasar Kepahiang pada, Minggu 28 Juli 2024 malam.

 Sempat masuk dan merusak salah satu toko akhirnya, bisa dievakuasi petugas terkait bersama warga, Senin 29 Juli 2024 dinihari. 

Hewan langka yang membuat geger tersebut, dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu dengan cara diikat yang terlebih dahulu telah disuntik bius karena dikhawatirkan dapat membahayakan warga. 

"Ya, tapir sudah berhasil dievakuasi dan dibawa petugas BKSDA Provinsi Bengkulu," ujar Kapolsek Kepahiang Iptu Dwi Adi Putra.

BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kepahiang Berkurang 164 Orang

Fenomena masuknya tapir ke pemukiman warga bahkan kawasan Pasar Kepahiang tersebut, jarang terjadi.

Terindikasi kuat faktor cuaca kemarau hingga makin tergerusnya areal hutan di Kabupaten Kepahiang, ikut mempengaruhi turunnya hewan langka tersebut hingga masuk ke pemukiman warga. 

Sebagai gambaran, di Kabupaten Kepahiang bisa dikatakan sebulan ini sudah tak turun hujan. 

Bagaimana dengan kondisi hutan? Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat, di Kabupaten Kepahiang yang secara keseluruhan memiliki areal seluas 66.500 hektar.

BACA JUGA:Putaran Pertama Rampung, Kaur Bebas Polio

Saat ini areal Taman Wisata Alam (TWA) tinggal menyisakan 8.459 hektar, lalu Cagar Alam 9 Ha.

Adapun Hutan Lindung (HL) 8.563 Ha, terdiri dari Hutan Lindung Bukit Daun seluas 8.045 hektar, HL Konak seluas 11,11 hektar, HL  Rimbo Donok seluas 433,00 hektar dan HL Bukit Rejang seluas 1.315 hektar. 

Sementara itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu wilayah Kabupaten Kepahiang menunjukkan, luasan areal HL di Kabupaten Kepahiang terkini tinggal menyisakan sekitar 9 ribu hektar saja yang ditetapkan menjadi perhutanan sosial. 

Penetapan perhutanan sosial ini setelah mendapatkan izin dari KLHK RI, dengan jangka waktu selama 35 tahun. 

BACA JUGA:4 Agustus, Anggota Paskibraka Mulai Karantina

Kategori :