BENGKULU, KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA meminta masyarakat mulai 1 Agustus 2024 mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing.
Ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 tahun serta menindaklanjuti Imbauan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Untuk itu, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, telah mengeluarkan SE terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 29 Juli 2024.
“Iya kita telah menindaklanjuti SE Mensesneg, meski masih lama, kita meminta masyarakat Bengkulu mulai memasang bendera merah putih,” sampai Rohidin Mersyah, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Danlanal Bengkulu Berganti, Ini Pejabat yang Baru
Imbauan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-79 diminta dipasang pada awal bulan Agustus 2024 mendatang, tepatnya Kamis, 1 Agustus 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," imbau kata Rohidin Mersyah.
Rohidin Mersyah menerangkan, bahwa pengibaran bendera atau mendekorasi sebagai upaya menunjukkan kecintaan pada negara kesatuan RI (NKRI).
Selain itu, penibaran bendera dan dekorasi juga dapat diartikan sebagai penghormatan atas jasa para pahlawan yang gugur di medan perang untuk memperjuangkan kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Sosialisasi UU Desa, Kepala Desa dan BPD Dikumpulkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati
"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," ungkap Rohidin Mersyah.
Adapun, isi SE tersebut, yakni, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024.
Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan.
Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.