BENGKULU, KORANRB.ID – Penertiban truk pengangkut batu bara yang tidak seusai spesifikasi harus dilakukan.
Yakni truk pengangkut batu bara yang tidak menggunakan penutup muatan dan menggunakan karpet lumpur yang terlalu lebar.
Seorang pengendara Edi (56) yang melintas di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu membeberkan truk yang munggunakan karpet lumpur yang terlalu lebar sangat menjengkelkan.
Karena lebih membuat debu-debu di jalan berterbangan.
Ditambah lagi penutup muatan yang tidak ada, membuat batu bara berjatuhan ke jalan.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Rp35,8 Miliar Tuntas Disalurkan, Kepolisian dan TNI Juga Terima
Begitu juga penutup muatan dari terpal yang digunakan sudah sobek, akan membahayakan pengendara yang lain. Terutama pengendara roda kendaraan 2.
“Sangat kesal karena debu naik semua dan harus berhati hati.
Karena ada percikan batu bara yang jatuh dari sela-sela terpal yang sobek,” kata Edi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol. Dista Nali Putra, menjelaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pengerjaan SPAM Kobema, Bagian Pemprov Baru 70 Persen, Kementerian Sudah 80 Persen
Truk-truk angkutan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi akan diberi peringatan.
Apabila ditemukan dump truk yang melanggar ketentuan spesifikasi dan mengunakan penutup yang tak layak pakai.
Dista juga mengatakan telah melakukan peneguran lebih dari 10 kali kepada dump truk yang memiliki penutup bagian belakang lebih besar dari kendaraan tersebut.
Ia juga mengimbau agar pemilik truk mengembalikan sesuai dengan ketentuan spesifikasi.