Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara, Kabur Karena Takut Diamuk Massa

Rabu 31 Jul 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG , KORANRB.ID - Satlantas menjerat pelaku tabrak lari di jalan lintas Kepahiang - Curup, NE (26) dengan pasal 10 ayat 4 JO 312 pasal 22 tahun 2010 tentang lalulintas dan angkutan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. 

Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja menerangkan, dalam pemeriksaan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. 

"Ancaman hukuman kepada pelaku tabrak lari 6 tahun kurungan penjara," ujar Kasat.

Meski sempat kabur sejak kejadian, Kamis 11 Juli 2024 pukul 06.30 WIB selama pemeriksaan diakui pelaku kooperatif. "Selama pemeriksaan, pelaku sangat kooperatif," tambah Kasat. 

BACA JUGA:Cara Mudah dan Efektif Mengusir Semut yang Masuk Beras

Selama pemeriksaan dan saat diwawancarai terungkap, jika pelaku memilih kabur usai kejadian yang menewaskan seorang Lansia warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas tersebut karena takut menjadi bahan amukan massa.

Pelaku pun memilih tak melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya, kepada kantor kepolisian terdekat hingga kemudian tertangkap. 

"Dalam pemeriksaan, pelakun ini ngakunya bingung dan takut setelah kejadian. Serta tak melaporkan kejadian," terang Kasat.

Diketahu, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu itu, melintas ke Kabupaten Kepahiang dengan tujuan Kota Curup. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Tahun 2022

Bersama 3 penumpang lainnya yang merupakan kerabat pelaku, mereka akan datang ke Kota Curup untuk menghadiri sebuah acara.

Hingga melintas di Desa Suro Ilir, kendaraan Toyota Avanza nomor polisi BD 1080 BB menabrak korban H. Ali Hanafiah (75). 

Korban sempat dilarikan ke RSUD Curup setelah kejadian, namun nyawanya tak tertolong lagi. Adapun pelaku, kabur ke arah Curup tak lama setelah kejadian.

Saat ingin pulang, pelaku memilih rute Lubuk Linggau - Tebing - Empat Lawang - Bermani Ilir dan kembali ke Kota Bengkulu. "Saya kabur karena takut diamuk massa," tutur pelaku saat diwawancarai. 

Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, ulah pelaku tercium juga. Padahal, dua hari setelah kejadian pelaku sudah mengganti head lamp kiri depan yang pecah dan mengecat bagian yang baret di Kota Bengkulu dengan tujuan menghilangkan jejak. 

Tags :
Kategori :

Terkait