KORANRB.ID - Terungkap dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko.
Memungut uang tambahan operasi kepada pasien Rp3,5 juta.
Pasien harus mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi sang dokter tidak melalui manajemen RSUD.
Eka yang berstatus janda warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada 18 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Dihadiri Gubernur Rohidin, Meriani Ajak Masyarakat Bengkulu Ikuti Jalan Santai Berhadiah Mobil Calya
BACA JUGA:PDIP Merapat Juga ke Nata-Hafizh di Pilkada Kepahiang
Dikatakan Eka pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif mendaftar untuk operasi benjolan di tubuhnya.
Dengan jumlah benjolan di tubuhnya sebanyak tiga benjolan. Di bagian tangan kiri dan dada.
Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan operasi oleh oknum dokter yang menangani pasien.
Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
BACA JUGA:SMAN 2 Rejang Lebong Maksimalkan Kegiatan Ekstrakurikuler Dalam Meningkatkan Minat Belajar Siswa
BACA JUGA:Siswa Madrasah Negeri dan Swasta Juga Dapat Seragam Gratis dari Pemkab Rejang Lebong
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan.
“Uang Rp 3.500.000 ditransfer ke rekening oknum dokter tersebut. Bukti transfernya ada, masih saya simpan,”akunya.